Kasihan sob. Dengan
jaket hitam tebal, Law Wan Tung menutup badan dan kepalanya. Perempuan
44 tahun itu juga berusaha menundukkan kepala agar wajahnya tak terbidik
puluhan kamera wartawan Hong Kong.
Dia lah majikan yang paling
sohor belakangan ini, lantaran begitu sadis menyiksa tenaga kerja
Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Baru-baru ini, Pengadilan Hong Kong
membebaskan Law dari bui setelah yang bersangkutan membayar uang jaminan
sebesar Rp780 juta.
Lihat videonya di
tautan ini.Tapi,
bukan berarti dakwaan terhadap yang bersangkutan lunas dengan sejumlah
uang itu. Beberapa saksi mata sudah membeberkan bagaimana Law menyiksa
Erwiana setiap hari. Tak hanya itu, Law juga memaksa Erwiana yang
bekerja padanya sejak 2013 itu, memakai popok.
Erwiana akhirnya
dipulangkan ke Tanah Air pada 9 Januari lalu dengan luka di sekujur
tubuh. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit.
Pemerintah
Indonesia berencana menggugat Law atas penyiksaan tersebut. Kepolisian
Hong Kong tak tinggal diam dan mengusut kasus ini. Beberapa hari lalu,
sejumlah tim dari Hong Kong mendatangi Erwiana di Rumah Sakit Ama Sehat,
Sragen, Jawa Tengah.
Kepolisian Hong Kong menjerat Law dengan
pasal penerangan dan tiga pasal intimidasi. Rupanya, bukan kali ini saja
Law menyiksa pekerjanya. Sebelumnya, dua pekerja Law juga pernah
menggugat tahun 2010 dan 2011 dengan kasus sama.
Erwiana
Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten
Ngawi, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga
(PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street,
Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Perempuan 23 tahun ini berangkat bersama
sejumlah mimpi ke negeri itu, dan apa daya, dia pulang bersama nestapa.
Title : Bentar - bentar ada kasus
Description : Kasihan sob. Dengan jaket hitam tebal, Law Wan Tung menutup badan dan kepalanya. Perempuan 44 tahun itu juga berusaha menundukkan kepala...