Kabar gembira bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan pajak penghasilan bagi pengusaha kecil dan menengah.Kini pengusaha dengan omzet minimal Rp600 juta setahun tidak kena pajak penghasilan. Namun, bila beromzet Rp 4,8 miliar setahun dikenakan pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.Sebelumnya, dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang."Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui siaran persnya, Jumat (3/1).Dengan naiknya batasan omzet ini, maka pengusaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan membuat Faktur Pajak. Pengusaha kategori ini juga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah. Aturan ini akan memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya. (ag/mdk)
Title : Cepet Kaya deh Gue :P
Description : Kabar gembira bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan pajak penghasil...